Praperadilan Di Tolak Status Tersangka Hasto Kristiyanto Sah

Posted by : simpenew February 14, 2025

Jakarta, Publik menungu keputusan sidang praperadilan yang di ajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terhadao KPK, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima atau resmi ditolak.

Sidang yang di gelar di PN Jakarta Selatan, Kamis, (13/2/2025) tersebut turut menyita perhatian, putusan praperadilan itu dimohonkan oleh Hasto atas status tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada kasus suap Harun Masiku dan dugaan perintangan penyidikan. “Menyatakan permohan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima,” ujar Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Djuyamto di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan. Dengan demikian, status tersangka Hasto oleh KPK dalam dua kasus tersebut tetap dan tidak gugur. Hakim menyatakan penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK sah. Sebelumnya, sidang praperadilan Hasto digelar perdana pada 5 Februari 2025. KPK menetapkan Hasto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada pengembangan kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024. Hasto juga dijerat sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan. (Di kutip berbagai sumber/ Mmn)

RELATED POSTS
FOLLOW US