
BANDUNGSIMPENEWS.COM – Sidang kasus rereongan di Puskesmas Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta, kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Negeri Bandung, Jalan Surapati No.47, Bandung (18/3/2025). Pengacara pengacara, Ibu R. Erna Siti Nurjanah, A.Md,Keb., S.KM., DR. Elya Kusuma Dewi, SH, MH, CLA., dan Karsudin, SH, MH dari kantor hukum El & Patner’s, Cirebon, kembali menegaskan bahwa pengumpulan dana tersebut merupakan kesepakatan bersama untuk membiayai kehormatan sukarela dan operasional Puskesmas.
Menurut DR. Elya, di masa kepemimpinan Ibu Erna, tidak ada pemotongan gaji. Karyawan menerima gaji penuh dan secara sukarela menyisihkan sebagian untuk rereongan. Hal ini dilakukan karena pemerintah tidak mengalokasikan anggaran untuk menghormati investor. Mereka berpendapat bahwa sukarelawan sangat membantu kelancaran pelayanan dan kegiatan di Puskesmas.
dr. Elya menambahkan bahwa sekitar 20 Puskesmas di Purwakarta juga menerapkan sistem rereongan, bahkan dinas lain juga demikian. Jika kliennya dinyatakan bersalah, mereka meminta agar 20 Puskesmas tersebut, serta dinas-dinas lain yang melakukan praktik serupa, juga diperiksa. Mereka juga meminta pemeriksaan terhadap pengumpulan dana oleh Gubernur untuk korban banjir, sebagai bentuk keadilan.
Saksi Ibu Cucu menyatakan bahwa rereongan merupakan kesepakatan bersama sejak awal. Dana dikumpulkan setiap bulan saat penandatanganan SPG tanpa adanya protes atau komplain. Ibu Cucu juga menekankan pentingnya peran sukarelawan dan bantuan yang diberikan kepada Puskesmas.
Kasus ini dilaporkan oleh Dr. Dian, putri dari Kepala Puskesmas Plered sebelumnya, yang tidak hadir dalam loka karya mini terkait kesepakatan rereongan**Merah**
Editor: Dody
