
Oleh: Edi Sutiyo ( Pemimpin Umum Simpenews.com)
Bandung, Publik digegerkan dengan adanya temuan pagar laut diatas laut tangerang sepanjang 30 km lebih, jelas ini perbuatan yang mengangkangi konstitusi negara dimana sangat jelas dalam konstitusi Republik Indonesia (UUD 1945) Pasal 33 Ayat 3 menyatakan bahwa Laut dan sumber daya alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Pemagaran laut tanpa izin bertentangan dengan asas ini, karena membatasi akses masyarakat luas terhadap sumber daya laut.
Didalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 (tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2014), Pasal 7 Ayat 1 dan 2 menyatakanb bahwa : (1). Setiap pemanfaatan ruang laut harus memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan laut dan pesisir. Ayat (2) nya menyatakan bahwa aktivitas yang dapat mengganggu akses masyarakat ke laut, seperti pemagaran, dilarang jika tidak memiliki izin atau melanggar tata ruang yang telah ditetapkan. Itulah sebabnya menurut Pasal 61 Hak pengelolaan ruang pesisir dan laut bersifat terbatas dan tidak boleh mengganggu hak masyarakat, termasuk nelayan tradisional.
Didalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 (tentang Kelautan), Pasal 15 dinyatakan bahwa : ” Negara memiliki kewenangan penuh atas wilayah laut Indonesia, termasuk memastikan perairan digunakan secara adil untuk kepentingan publik. Sementara pasal Pasal 57 Ayat 2: “Dilarang melakukan aktivitas yang dapat menghambat jalur pelayaran atau akses nelayan di laut tanpa izin resmi”.
Selain itu ketentuan juga diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24 Tahun 2021, dimana Pasal 5 Ayat 3 dinyatakan bahwa : “Penggunaan wilayah pesisir dan laut untuk aktivitas privat, seperti pemasangan struktur permanen (misalnya pagar), wajib mendapatkan izin lokasi dan izin pemanfaatan laut “ .Selanjutnya Pasal 18 Ayat 2: “Setiap aktivitas yang dapat menyebabkan konflik pemanfaatan ruang laut dengan masyarakat lokal dilarang”.
Pembuatan “pagar laut” yang dapat diartikan sebagai pembatas fisik di laut untuk tujuan tertentu, seperti mengklaim wilayah, menghalangi akses, atau merusak lingkungan laut, dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan serta peraturan lainya, hukum harus ditegakan jangan sampai negara kalah oleh oligarki, kelompok tertentu, jangan biarkan kekayaan alam ini dikuasai oleh perorangan tanpa memberikan kontribusi bagi rakyat secara luas, negara ini bukan milik pribadi.
Penerbitan SHGB dan SHM perlu di cek, karena ini domain kementrian ATR/ BPN, sudah banyak kasus kasus terkait penguasaan lahan yang juga melibatkan mafia pertanahan yang melakukan persekongkolan busuk mengeruk keuntungan dan menguras kekayaan alam milik negara demi kepentingan perorangan atau kelompok, carut marut tata kelola pertanahan menjadi sumber masalah yang berujung sengketa.
Red Simpe
