
SimpeNews .com – Dugaan Penyelewengan Dana Hibah di Pondok Pesantren Bunisari Nusa
Hariansumedang.com – Sejumlah kejanggalan ditemukan terkait penyaluran dana hibah sebesar Rp 200.000.000,- dari Provinsi jawa barat untuk Pondok Pesantren Bunisari Nusa
Rt 2 rw 1 desa cimanggung kecamatan Cimanggung kabupaten Sumedang jawa barat.Sabti 10/05/2025
pada anggaran 2023-2024. Pendiri pondok pesantren, Kiai Jajang, mengaku tidak mengetahui adanya bantuan tersebut. Pernyataan ini bertolak belakang dengan pengakuan Solihin, menantu Kiai Jajang sekaligus ketua pelaksana pondok, yang membenarkan penerimaan dana hibah dan penggunaannya untuk pembangunan rumah pribadi.
Solihin mengklaim bahwa dana tersebut diajukan sebagai pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB), namun kenyataannya digunakan untuk membangun rumah berukuran 6×9 meter yang ditempati keluarganya. Meskipun Solihin menyatakan bahwa rumah tersebut digunakan untuk kegiatan belajar mengajar santri, hal ini dibantah oleh tokoh masyarakat setempat, Asep. Asep menegaskan tidak ada undangan atau pemberitahuan kepada masyarakat terkait penyaluran dana hibah tersebut, dan pembangunan rumah tersebut diduga menggunakan dana pribadi Solihin.
Ketidakjelasan informasi dan perbedaan keterangan antara Kiai Jajang, Solihin, dan tokoh masyarakat menimbulkan dugaan penyelewengan dana hibah. Solihin yang mengaku bertanggung jawab penuh atas pengelolaan dana, justru tidak melibatkan Kiai Jajang dengan alasan usia yang sudah lanjut (atos sepuh). Hal ini semakin memperkuat kecurigaan akan adanya upaya untuk menutupi penggunaan dana hibah yang sebenarnya****
– Sejumlah kejanggalan ditemukan terkait penyaluran dana hibah sebesar Rp 200.000.000,- dari Provinsi jawa barat untuk Pondok Pesantren Bunisari Nusa
Rt 2 rw 1 desa cimanggung kecamatan Cimanggung kabupaten Sumedang jawa barat.Sabti 10/05/2025
pada anggaran 2023-2024. Pendiri pondok pesantren, Kiai Jajang, mengaku tidak mengetahui adanya bantuan tersebut. Pernyataan ini bertolak belakang dengan pengakuan Solihin, menantu Kiai Jajang sekaligus ketua pelaksana pondok, yang membenarkan penerimaan dana hibah dan penggunaannya untuk pembangunan rumah pribadi.
Solihin mengklaim bahwa dana tersebut diajukan sebagai pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB), namun kenyataannya digunakan untuk membangun rumah berukuran 6×9 meter yang ditempati keluarganya. Meskipun Solihin menyatakan bahwa rumah tersebut digunakan untuk kegiatan belajar mengajar santri, hal ini dibantah oleh tokoh masyarakat setempat, Asep. Asep menegaskan tidak ada undangan atau pemberitahuan kepada masyarakat terkait penyaluran dana hibah tersebut, dan pembangunan rumah tersebut diduga menggunakan dana pribadi Solihin.
Ketidakjelasan informasi dan perbedaan keterangan antara Kiai Jajang, Solihin, dan tokoh masyarakat menimbulkan dugaan penyelewengan dana hibah. Solihin yang mengaku bertanggung jawab penuh atas pengelolaan dana, justru tidak melibatkan Kiai Jajang dengan alasan usia yang sudah lanjut (atos sepuh). Hal ini semakin memperkuat kecurigaan akan adanya upaya untuk menutupi penggunaan dana hibah yang sebenarnya** Red**
Editor : Nsh Dody
