
SumedangSimpeNews.com – SDN Karang Layung memberikan respon positif terhadap Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 23/OT.03.ORG tentang pengaturan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Kepala Sekolah SDN Karang Layung,Mahmud S.pd.Sd menyatakan bahwa kebijakan ini sangat mendukung peningkatan produktivitas dan kesejahteraan guru dan staf.kamis 06/03/2025
Menurut kepsek “Kami di SDN Karang Layang menyambut baik edaran ini,”dan pengaturan jam kerja yang lebih efektif ini memungkinkan kami untuk lebih fokus pada tugas pokok dan fungsi kami, yaitu mendidik dan membimbing siswa. Selain itu, pengaturan jam kerja yang lebih fleksibel juga memberikan ruang bagi kami untuk meningkatkan kesejahteraan pribadi.”ujarnya
Mahmud menambahkan “, SD Karang Layung telah melakukan penyesuaian jadwal kegiatan sekolah sesuai dengan Arah dalam surat edaran tersebut. Penyesuaian ini meliputi pengaturan jam masuk dan pulang kerja, serta penjadwalan kegiatan administrasi dan pembelajaran. Sekolah juga memastikan bahwa penyesuaian ini tidak mengganggu proses belajar mengajar siswa.
“Kami telah melakukan sosialisasi kepada seluruh guru dan staf tentang pengaturan jam kerja ini,” tambah kepsek “
Semua pihak memahami dan mendukung kebijakan ini. Kami yakin pengaturan jam kerja ini akan berdampak positif bagi peningkatan kualitas pendidikan di SDN Karang Layung.”
Kepsek berharap kebijakan penataan jam kerja ASN ini dapat diterapkan secara konsisten dan efektif di seluruh instansi pemerintah di Jawa Barat, sehingga dapat meningkatkan kinerja dan pelayanan publik secara optimal**Nsh/Dody**
